
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).
Uang tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik bening, masing-masing berisi pecahan Rp100 ribu dan tersusun rapi. Pada kantong pertama tertera tanggal 20 Maret 2024, sedangkan pada kantong kedua tertulis 12 Mei 2024.
Selain rumah Iwan, penyidik juga menggeledah kediaman seseorang berinisial AMS di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Dari lokasi itu, Kejagung menyita dokumen dan dua unit ponsel.
“Selanjutnya, terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ucap Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung mengungkap bahwa Sritex menerima fasilitas kredit dari sejumlah bank, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sekitar 20 bank swasta lainnya. Total kredit yang belum dilunasi mencapai Rp3,5 triliun.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar. (P-4)