Revisi KUHAP: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang 

2 months ago 34
 DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan pelarangan siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 ayat 3 draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

"Iya kami komitmen dihapus di sini, sepakat," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Pasal 253 ayat 3 dalam draf tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang menyiarkan secara langsung jalannya persidangan tanpa izin dari pengadilan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej turut menyatakan persetujuannya terhadap penghapusan pasal tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai siaran langsung persidangan sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Masukan tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses peradilan, terutama terkait peliputan oleh media.

"Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Habiburokhman. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |