Putusan Prabowo terkait Empat Pulau Sengketa Dinilai Bijaksana

5 hours ago 3
Putusan Prabowo terkait Empat Pulau Sengketa Dinilai Bijaksana Prabowo Subianto.(Antara)

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto memutuskan polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut diapresiasi. Akhirnya, pulau itu diputuskan resmi masuk menjadi wilayah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

Sebelumnya diberitakan, polemik sengketa empat pulau dipicu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatra Utara. Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. Keempat pulau itu ialah Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan. 

Keputusan bijaksana Presiden ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung Prabowo via Zoom dari Rusia yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mensesneg Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Ini keputusan bijaksana, tepat, dan cepat yang dilakukan Presiden Prabowo segera mengambil alih persoalan sengketa empat pulau ini setelah berkonsultasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan akhirnya diadakan rapat terbatas yang langsung memutuskan Provinsi Aceh adalah pemilik sah empat pulau tersebut. Putusan ini tentu sangat melegakan kita semua supaya dapat mengakhiri polemik yang bisa berujung distabilitas politik dan perpecahan antara anak bangsa," ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga Ex Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Silfester Matutina, dalam keterangannya, Rabu (18/6). 

Apabila Presiden tidak cepat turun tangan, imbuh dia, persoalan konflik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumut bisa saja menjalar ke daerah lain bahkan bisa menciptakan ketegangan stabilitas nasional. Pihaknya mengapresiasi juga kedewasaan dan kesolidan pemerintah pusat bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut sehingga masalah itu tidak berlarut-larut. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |