Pukat UGM Singgung Pelanggaran Etik Terkait Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM 

10 hours ago 6
Pukat UGM Singgung Pelanggaran Etik Terkait Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM  ilustrasi(Dok.MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai ada pelanggaran etik terkait surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada sejumlah kedutaan besar RI (KBRI) di Eropa dan Turki. Isi surat itu meminta KBRI memberikan pendampingan kepada istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Selain tidak layak, ia juga mengatakan ada potensi pelanggaran hukum berupa korupsi jika pendampingan itu menggunakan uang negara. Zaenur mengingatkan, penggunaan fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan yang dijalankan sesuai dengan kewenangan jabatan dan telah ditetapkan suatu institusi.

"Kalau tidak sedang melakukan kepentingan kedinasan, seharusnya juga tidak diberikan layanan yang demikian, meskipun yang bersangkutan adalah pejabat negara. Apalagi ini adalah statusnya bukan penyelenggara negara, tapi istri dari seorang menteri," jelas Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (6/7).

Menurut Zaenur, secara aturan sebenaranya masalah perjalanan dinas ke luar negeri bagi penyelenggara negara sudah sangat jelas. Namun, masalah yang muncul seperti surat untuk mendampingi istri Maman, Agustina Hastarini, di Eropa itu adalah masalah mentalitas pejabat negara. Ia meminta agar mental penyelenggara negara diubah agar tidak menjadi aji mumpung.

Pasalnya, jika benar ada fasilitas negara yang diberikan kepada Agustina selama melakukan kunjungan ke Eropa, Zaenur menilai akan masuk kualifikasi korupsi. Itu dapat terjadi jika istri Maman tersebut meminta layanan dari Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang menimbulkan konsekuensi anggaran negara.

"Misalnya meminta penginapan atau transportasi yang kemudian harus dibayari uang negara, itu korupsi. Itu menggunakan keuangan negara secara melawan hukum," terang Zaenur.

Lebih rinci, Zaenur menyebut kualifikasi korupsinya dapat berupa gratifikasi yang diatur lewat sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jika memang merugikan keuangan negara, dapat pula dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |