
lDIREKTUR Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto menilai keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian hutan.
"Keberadaan TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik di lapangan," kata Rasminto dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (5/4).
Menurutnya, dalam Satgas PKH tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Namun, keberadaan TNI berfungsi sebagai pendukung yang memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman," ujarnya.
Rasminto menjelaskan TNI tidak mengambil alih peran utama aparat penegak hukum. Peran TNI justru mendukung pelaksanaan tugas dengan kapasitasnya.
Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum seperti diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Regulasi ini menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintah di bidang keamanan, termasuk mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," paparnya.
Dalam konteks penertiban kawasan hutan, Rasminto menuturkan, partisipasi TNI merupakan bagian dari OMSP yang sah secara hukum karena bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional.
"Keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan juga menjadi bukti efektivitas kerja sama antara berbagai pihak. Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil ditertibkan," kata dia.
Kehadiran TNI dalam operasi ini juga terbukti mampu mengurangi potensi konflik yang sering kali muncul di lapangan.
Lebih lanjut, Rasminto menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah proses penertiban dilakukan.
"Keberhasilan penertiban akan lebih optimal jika diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan rehabilitasi lahan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dikuasai secara ilegal," tandas dia.
Ia juga berharap adanya keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya rehabilitasi dan pemanfaatan hutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Melalui sinergi yang kuat antara berbagai pihak, upaya penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH diharapkan dapat menjadi model dalam penegakan hukum di sektor lingkungan. Keberhasilan ini harus dijadikan momentum untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang," ucap Rasminto. (P-4)