Polres Karanganyar Bongkar Korupsi Hibah 20 Ekor Sapi

10 hours ago 8
Polres Karanganyar Bongkar Korupsi Hibah 20 Ekor Sapi Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono .(MI/WIDJAJADI)

Polres Karanganyar bongkar kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, senilai Rp 269.500.000, untuk Kelompok Peternak Maju Terus.

Polisi mengamankan tersangka TM (42), warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Kabupaten Karanganyar. " Tersangka merekayasa proposal untuk kelompok peternak Maju Terus," ungkap Kasatreskrim, AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto. 

Menurut dia, keberhasilan mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian itu berkat kecurigaan seorang warga Desa Kasak, yang akhirnya memberikan informasi ke polisi.

" Kami sejak November 2024  lmelakukan pengumpulan data dan penelusuran di lapangan. Hasilnya, mengerucut bahwa  TM mampu merekayasa dokumen, untuk mendapatkan bantuan 20 ekor sapi bagi Maju Terus," kata dia.

Caranya, dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif, untuk disodorkan ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk mendapatkan bantuan hibah 20 ekor sapi senilai Rp 269.500.000 padda tahun 2021.

Padahal kelompok ternak Maju Terus yang berdiri 2016 itu, anggotanya sudah banyak mengundurkan diri. Dari 10 anggota yang mundur sudah 9 orang saat proposal bantuan sapi disodorkan.

Celakanya, dokumen yang diajukan TM itu saat diverifikasi, lolos, sehingga kemudian 20 ekor sapi bantuan hibah dari Ditjen Peternakan Kementerian diserahkan ke Maju Terus  pada 2021.

Begitu hibah diterima tersangka menjual 11 ekor sapi, dan menyewakan 7 ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya kedapatan mati karena tidak dirawat.

" Tersangka kita jerat dengan  Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diperbaiki lewat UU 20/2001," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar.

" Negara mengalami kerugian Rp 269.500.000 dari aksi tersangka TM. Penyidik tekah menyita dokumen proposal, surat-surat lain, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Kini terus dikembangkan penyidikan kasusnya sebelum dikirim ke Kejaksaan," pungkas
AKP Bondan. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |