
PRAKTIK politik uang yang terjadi saat gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pikada Barito Utara 2024 merugikan seluruh warga di kabupaten tersebut.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan, akibat dari vote buying saat PSU yang hanya diikuti di dua tempat pemungutan suara (PSU), Mahkamah Konstitusi (MK) kini meminta penyelenggara pemilu menggelar PSU ulang di seluruh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Karena pelaksanaan PSU di dua TPS ini bermasalah dan terjadi praktik politik uang yang sangat masif dan memengaruhi keterpilihan, maka kemudian MK malah memerintahkan dilakukannya PSU kembali yang sekarang justru di seluruh TPS," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Menurutnya, kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada. Selaku pengawas, sambung Haykal, Bawaslu dinilai tidak cukup baik dalam menjalankan tugas untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
Akhirnya, politik uang yang nilainya sampai belasan juta rupiah ke satu pemilih dinilai MK telah mendegradasi nilai dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik, demokratis, jujur, dan adil.
Lewat putusan yang memerintahkan dilakukannya lagi Pilkada 2024 di Barito Utara dengan calon baru dalam waktu 90 hari, warga Barito Utara pun akhirnya masih harus menunggu untuk mendapatkan kepala daerah definitif.
Bagi Haykal, putusan MK terkait Pilkada Barito Utara 2024 juga harus menjadi pembelajaran untuk partai politik pendukung dan pasangan calon itu sendiri. Perludem, lanjutnya, meminta agar tindakan yang mengotori jalannya pilkada tak diulangi lagi.
"Lakukanlah pemilu itu dengan hikmat dan jujur tanpa dinodai dengan tindakan-tindakan seperti ini. MK melihat itu memiliki derajat perbuatan yang sangat berat pelanggarannya, sehingga menjatuhkan sanksi diskualifikasi," terang Haykal. (Tri/P-2)