Polisi Tangkap Calo dan Gagalkan Pengiriman 9 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

1 day ago 11
Polisi Tangkap Calo dan Gagalkan Pengiriman 9 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Ilustrasi(Dok Humas Polda NTT)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengagalkan pengiriman sembilan calon TKI ilegal dari Pelabuhan Penyeberangan Bolok di Kabupaten Kupang.tujuan Sabah, Malaysia.

Polisi juga berhasil menangkap satu calo TKI illegal berinsial TN, 47, warga Parepare, Sulawesi Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sembilan calon TKI tersebut berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Surisman di Kupang, Minggu (1/6) mengatakan operasi penangkapan calon TKI illegal ini dilakukan bersama Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sejak 29 Mei 2025 

Awalnya, polisi menerima informasi mengenai dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural melalui pelabuhan laut.

Polisi bergerak cepat dan menemukan TN yang sedang mempersiapkan keberangkatan para calon TKI menggunakan Kapal Motor Penyeberangan Inerie II tujuan Larantuka, Flores Timur. Dari sana, mereka dibawa ke Maumere, Kabupaten Sikka sebelum naik pesawat menuju Parapare untuk pembuatan paspor.
 
"Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per bulan," ujarnya.

Sesuai hasil interogasi lanjutnya, TN diketahui merupakan paman dari para korban dan mengaku telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali.

Pertama sejak 2023 sebanyak dua orang, kedua pada 2024 sebanyak tiga orang, dan terakhir sembilan orang yang akhirnya tertangkap."TN mengakui bahwa aksinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," katanya.

Adapun TN ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum di bawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi. 

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU)Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Sedangkan, para korban diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dan profesional.

“Kapolda NTT telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang,” tegas Kombes Henry.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Polda NTT, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal kepada pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap masa depan generasi kita di NTT,” ujar Kombes Henry Novika Chandra. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |