Polisi Didesak Segera Naikkan Status Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

8 hours ago 2
Polisi Didesak Segera Naikkan Status Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Polisi Didesak Segera Naikkan Status Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi(MI/Ficky)

PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu melayangkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/6).

Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu mengatakan, surat itu dilayangkan untuk mendesak Polda Metro Jaya agar segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

"Harus segera dinaik sidik tunggu apa lagi ini sudah terang benderang mau tunggu sampai kucing melahirkan, jangan dibiarkan lah," kata Zevrijn kepada wartawan, Selasa (24/6).

Zevrijn menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani selalu berjalan lancar dan ada hasilnya. Namun, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini terkesan sangat lamban.

Ia berharap dalam waktu satu pekan ke depan seluruh terlapor agar dipanggil oleh penyidik.

"Segera naik penyidikan jangan dibiarkan lama ini berbahaya buat bangsa kita," ujarnya.

Selain mengirimkan surat, Peradi Bersatu juga membawa yurisprudensi terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) yang divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi.

Sekretaris Jenderal (sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan bahwa perkara yang kini diusut penyidik Polda Metro Jaya sama dengan pelaporan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur.

"Nah ini sama pasal yang kita laporkan sehingga bisa menjadi rujukan bagi penyidik," kata Ade.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa setidaknya ada lima laporan polisi yang ditangani oleh tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Benar, kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/6).

Ade Ary menjelaskan, tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan. Hal itu karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami peristiwanya sama. 

"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," ujarnya.

Ia menyebut, laporan polisi yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya berasal dari empat Polres, yakni di wilayah DKI Jakarta dan beberapa Polres lainnya.

"Total ada lima laporan. Satu yang di Kamneg, empat lainnya dari Polres, termasuk yang di Jaksel," ucapnya.

Dalam hal ini, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam laporan itu, Roy Suryo cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.

Roy suryo dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menuding ijazah Jokowi Palsu. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |