Polisi Dalami Kasus Siswi SMK Buang Bayi di Medan

3 hours ago 2
Polisi Dalami Kasus Siswi SMK Buang Bayi di Medan Personel Polrestabes Medan saat mengikuti apel .(MI/Yoseph Pencawan)

KEPOLISIAN tengah mendalami kasus pembuangan bayi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara. Kejadian itu sempat menghebohkan warga karena bayi tersebut lahir dari seorang siswi sambil berdiri dan ditinggalkan begitu saja.

"Kami sudah memanggil orangtuanya untuk dimintai keterangan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, di Medan, Sabtu (15/3).

Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial AL, 19, terekam melahirkan sambil berdiri di sebuah warung pada Selasa (11/3). Setelah melahirkan, siswi itu meninggalkan bayinya begitu saja di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi perkara. Berbekal rekaman kamera yang merekam wajah AL, petugas dengan mudah menangkapnya. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dearma mengatakan, saat ini AL belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi lemah setelah melahirkan secara paksa. Karena kondisinya masih sekolah dan baru selesai melahirkan, maka dengan berbagai pertimbangan, jadwal pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (17/3).

Menurut dia, AL akan diperiksa dengan status masih sebagai terlapor. Selain menangani AL, polisi juga telah memanggil orangtuanya untuk dimintai keterangan.

Orangtua AL bersedia menghadirkan anaknya dalam pemeriksaan mendatang serta berencana membuat laporan terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami AL.

Dari hasil penyelidikan awal, AL diketahui pernah berhubungan badan dengan lima laki-laki berbeda dan tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya. Polisi masih mendalami informasi ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk warga yang menemukan bayi tersebut.

Kasus pembuangan bayi seperti yang dilakukan AL tercatat cukup kerap terjadi di Medan. Pada Januari 2025, seorang bayi ditemukan dalam kondisi meninggal di tong sampah kawasan Medan Perjuangan.

Pada 2024, seorang perempuan muda ditangkap setelah membuang bayinya di depan rumah warga di Medan Denai. Di berbagai daerah lain di Indonesia, kasus serupa juga marak terjadi.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sepanjang 2024 tercatat lebih dari 200 kasus pembuangan bayi di berbagai wilayah. Sebagian besar pelaku adalah perempuan muda yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Beberapa faktor yang sering dikaitkan dengan kasus ini adalah pergaulan bebas, tekanan sosial dan kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi. Selain itu, ada pula kasus di mana korban kekerasan seksual memilih membuang bayinya karena takut stigma dari masyarakat.

Dearma mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa. Dia mengajak masyarakat memberikan edukasi kepada anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam pergaulan yang berisiko.

"Jika ada kasus kehamilan tidak diinginkan, lebih baik mencari solusi yang bertanggung jawab daripada melakukan tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (YP/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |