Polisi Beberkan Alat Bukti Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Nikita Mirzani

2 weeks ago 20
Polisi Beberkan Alat Bukti Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Nikita Mirzani Artis Nikita Mirzani(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

POLISI membeberkan sejumlah alat bukti yang menjerat artis Nikita Mirzani bersama asistennya, IM dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Rp4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).

Ade melanjutkan barang bukti lainnya berupa barang digital yaitu flash disk dan ponsel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik.

Ia memerinci barang digital itu ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam berkaotan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

"Barang bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," beber Ade Ary.

Sebelumnya, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 19 Februari 2025. Artis Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |