Perlu Batasan Jelas Usia Anak Boleh Miliki Akun Media Sosial Pribadi

2 weeks ago 15
Perlu Batasan Jelas Usia Anak Boleh Miliki Akun Media Sosial Pribadi Ilustrasi(freepik.com)

ANGGOTA  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan dalam penyusunan regulasi mengenai pembatasan akses internet terhadap anak perlu ditegaskan usia anak untuk memiliki akun media sosial pribadi.

"Jadi kaitannya dengan regulasi yang akan dibikin, usia berapa anak boleh memiliki akun sendiri kalau sekarang yang sudah mengerucut itu di atas 17 tahun," kata Kawiyan dalam diskusi parlemen, dikutip pada Sabtu (22/2).

Menurutnya jika batasan usia 18 tahun sudah tidak tergolong anak-anak lagi karena usia anak itu menurut Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

"Jadi kalau jadi usia 14, 15, 16, atau 17 akan ditentukan usia berapa anak boleh memiliki akun media sosial," ujar dia.

Selain itu ada keharusan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial kalau ada anak yang belum dewasa akan membuat akun media sosial harus ada konfirmasi dari orangtua.

Jika orangtua memberi konfirmasi maka permohonan itu bakal tidak akan dipenuhi. Kemudian juga ada banyak keharusan atau kewajiban juga larangan yang harus dilakukan oleh PSE media sosial seperti biasanya harus melakukan edukasi kepada masyarakat terutama orangtua agar bisa menjadi penjaga bagi anak-anak.

Kini banyak orangtua memberikan gawai kepada anak-anak agar anak diam dan tenang. Padahal hal itu membuat anak kecanduan gadget. Dalam regulasi tentang pembatasan akses internet pada anak nanti maka kewajiban bagi pemerintah supaya melakukan literasi edukasi kepada orangtua supaya tahu sisi positifnya media sosial bisa membimbing. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |