
AIR mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, dengan ciri-ciri tertentu yang menunjukkan adanya kenikmatan atau syahwat.
Dalam Islam, air mani memiliki hukum khusus terkait kesucian dan kewajiban bersuci. Lalu air mazi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan seseorang ketika mengalami rangsangan seksual ringan, tetapi tidak sampai orgasme.
Air mazi sering kali keluar tanpa disadari dan berbeda dengan air mani dalam hukum Islam. Sedangkan air wadi adalah cairan kental berwarna putih yang keluar dari kemaluan seseorang, biasanya setelah buang air kecil atau mengangkat beban berat.
Dalam Islam, air wadi memiliki hukum tersendiri terkait kesucian dan tata cara bersuci. Masing-masing memiliki ciri-ciri, penyebab, dan hukum yang berbeda dalam hal kesucian dan kewajiban bersuci.
Berikut Perbedaan Air Mani, Wazi dan Wadi
1. Air Mani (المني)
Ciri-ciri:
- Berwarna putih atau kekuningan
- Kental dan lengket
- Keluar dengan syahwat (kenikmatan)
- Disertai rasa lemas setelah keluar
- Baunya seperti putih telur atau adonan tepung yang sudah kering
Penyebab:
- Keluar saat mimpi basah, hubungan suami istri, atau karena rangsangan kuat
Hukum:
- Suci (tidak najis menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i)
- Wajib mandi junub jika keluar, baik dalam keadaan sadar atau tidak
2. Air Mazi (المذي)
Ciri-ciri:
- Cairan bening, lengket, dan tidak berbau
- Keluar tanpa disadari
- Biasanya muncul karena syahwat ringan, seperti melihat atau memikirkan sesuatu yang membangkitkan gairah
Penyebab:
- Rangsangan seksual ringan, tapi tidak sampai orgasme
Hukum:
- Najis (harus dibersihkan)
- Tidak wajib mandi junub, cukup membasuh kemaluan dan berwudhu
3. Air Wadi (الودي)
Ciri-ciri:
- Cairan putih kental, mirip mani tapi lebih pekat
- Biasanya keluar setelah buang air kecil
- Tidak disertai syahwat
Penyebab:
- Biasanya muncul setelah kencing atau setelah mengangkat beban berat
Hukum:
- Najis (harus dibersihkan)
- Tidak wajib mandi junub, cukup membasuh kemaluan dan berwudhu.
Jadi, jika keluar air mani hukumnya wajib mandi junub sebelum sholat. Lalu, jika keluar mazi atau wadi maka cukup membasuh kemaluan dan berwudhu karena tidak mewajibkan mandi besar.
Air mani adalah suci, sedangkan mazi dan wadi adalah najis dan harus dibersihkan sebelum beribadah. (Z-4)