
POLISI menangkap penyanyi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
"Benar kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2).
Andri belum merinci kronologi penangkapan Fariz RM. Namun dia mengatakan Fariz RM di tangkap di kawasan Bandung.
"Ditangkap di Bandung," ujarnya.
Saat ini Fariz RM sudah digiring penyidik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Sebagai informasi, musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu 'Sakura' itu pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8) 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. (H-2)