
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (LH) kembali menyelenggarakan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper). Evaluasi tingkat ketaatan dilakukan terhadap 4.495 peserta proper tahun 2023-2024.
Tahun ini, peringkat emas diraih 85 perusahaan, hijau 227 perusahaan, biru 2.649 perusahaan, merah 1.313 perusahaan, dan hitam 16 perusahaan. Kemudian ada 164 perusahaan belum memiliki peringkat, dan 41 perusahaan yang tidak beroperasi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya akan memberikan sanksi administrasi untuk penerima proper merah dan hitam.
"Ada sanksi administrasi yang harus dipenuhi yang nilai propernya masih hitam dan merah. Kami akan bina. Namun, bila pembinaan ini tidak ditaati, ini ada potensi pengenaan pidana kalau memang sudah benar-benar sangat serius," kata Hanif dalam acara Penghargaan Proper di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (24/2).
Di sisi lain, katanya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada sektor dunia usaha yang telah mencoba dengan serius mengimplementasikan tata lingkungan. Menurutnya, penghargaan Proper Emas tidak sederhana, banyak tahapan yang harus kita penuhi untuk mendapat itu.
"Artinya bahwa, yakinlah kita semakin banyak proper emas, insya Allah akan semakin dukungan banyak di dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup kita," kata Hanif.
"Di tengah-tengah kesibukan membangkitkan nilai ekonomi, tapi teman-teman Green Leadership, teman-teman proper emas mampu menghidupkan harmonisasi antara kegiatan dia dengan alam," imbuhnya.
Pihaknya juga akan terus memonitor proper yang telah dilakukan penilai oleh tim proper. "Bila mana nanti di kemudian hari ternyata ada hal-hal yang harus kami koreksi, kami akan melakukan koreksi," ujarnya.
Pihaknya juga sedang memperluas jangkauan proper ini. Kalau saat ini lebih kepada voluntary semi-mandatori, kata Hanif, pada 2025 akan dikembangkan menjadi mandatory.
"Kami telah keluarkan keputusan menteri untuk melakukan pengawasan pada semua perusahaan yang ada di dalam jalurnya itu. Contohnya Citarum, Ciliwung, Cisadane. Nanti kita lakukan pengawasan ketat melalui penaatan kinerja, tata lingkungan perusahaan," katanya.
"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penaatan tata lingkungan oleh pemerintah, kabupaten provinsi maupun kota. Jadi bila mana di suatu lokasi terjadi pencemaran, katakan sungai, maka yang pertama-tama akan kami tanyakan adalah bupati/walikotanya. Baru kemudian siapa penanggung jawabnya," imbuhnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rasio Ridho Sani menjelaskan, Proper merupakan instrumen lingkungan untuk menilai kepatuhan dan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Program ini telah dilaksanakan lebih dari dua dekade.
Selama pelaksanaan proper, dapat terlihat bagaimana komitmen kinerja serta berbagai inovasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. "Jumlah peserta proper di tahun 2024 meningkat 21,68% dari tahun sebelumnya. Yaitu dari 3.694 perusahaan menjadi 4.490 perusahaan," katanya.
"Hasil evaluasi kinerja, tingkat ketaatan yang dilakukan terhadap 4.695 perusahaan peserta proper periode 2023/2024, dimana 2.961 perusahaan taat, 1.329 perusahaan tidak taat, serta 205 perusahaan belum diumumkan karena dalam proses penegakan hukum dan atau tidak beroperasi," imbuhnya. (H-2)