
PENGGUGAT kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufik bersama Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), advokat Andika Dian tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan sekelompok alumni SMAN 6 Surakarta, Kamis (5/6).
Penegasan itu disampaikan koordinator TIPU UGM, pada sesi sidang tanggapan permohonan intervensi yang dilakukan oleh intervian Sartyatno Tri Kuncoro, selaku teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta.
Di depan Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai hakim Putu Gde Hariadi, TIPU UGM dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, menyatakan permohonan itu secara substansi tudak memenuhi syarat syarat hukum perdata yang berlaku.
Sementara pemohon intervensi beralasan atas dasar rasa cinta, rasa memiliki dan rasa tanggungjawab terhadap nama SMAN 6 Surakarta, serta memiliki ijazah yang menjadi salah satu objek gugatan.
Namun penggugat menegaskan, dalam permohonan, pihak intervensi tidak dapat menunjukkan hubungan hukum atau kepentingan yang langsung dengan objek perkara.
Bahkan penggugat menilai, keikutsertaan pemohon intervensi tidak relevan dan justru berpotensi mengacaukan pokok perkara yang bersifat personal dan individual.
"Objek perkara dalam gugatan adalah dokumen ijazah yang memiliki nilai hukum personal, dan bukan bersifat kolektif alumni. Sehingga status sebagai alumni tudak otonatis menimbulkan hak atas kedudukan hukum dalam perkara ini," tukas penggugat
Karena itu, penggugat M Taufik bersana TIPU UGM meminta majelis hakim yang menangani perkara, menolak dalam putusan sela yang akan digelar kemudian. "Patut ditolak atau tidak diterima Majelis Hakim," ujarnya.
MINTA KY HADIR
Pada bagian lain, M Taufik seusai sidang menyatakan, pihaknya untuk persidangan berikutnya akan meminta Komisi Yudisial RI untuk ikut hadir dalam proses pembuktian persidangan.
"Ya kami telah mengajukan permintaan kepada KY untuk ikut mengawal dalam proses pembuktian. Hal ini untuk mengantisipasi adanya disparitas proses peradilan yang ada. Karena kami sebenarnya sudah terlebih dahulu menjadi pemohoN intervensi kasus gugatan di PN Sleman," tandas M Taufik menjawab Media Indonesia SEusai sidang.
Pada bagian lain kuasa hukum Jokowi, Advokat YB Irpan di depan Majelis Hakim PN yang menyidangkan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada pokoknya menganggap, permohonan intervensi itu sudah memenuhi persyaratan hukum, yang menjadi alasan utama untuk bergabung melawan gugatan yang diajukan penggugat.
Karena itu, Jokowi melalui kuasa hukumnya, advokat YB Irpan meminta agar majelis hakim menyetujui bergabungnya pemohon intervensi yang memiliki rasa cinta, rasa memiliki serta rasa tanggungjawab terhadap nama baik SMAN 6 Surakarta, dan memiliki ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan. Sidang dilanjutkan minggu depan. (E-2)