Pengamat Nilai Hasto Bisa Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara

6 hours ago 5
Pengamat Nilai Hasto Bisa Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.MI)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara. Ia mengatakan berdasarkan dua konstruksi pasal yang didakwakan kepada Hasto, yakni perintangan penyidikan dan dugaan suap, ancaman hukumannya adalah 12 tahun. 

Ia mengatakan ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun artinya jauh dari tuntutan maksimal. Ia menilai JPU tidak terlalu yakin dalam menuntut Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan itu.

"Lagi-lagi ini memberikan pesan bahwa seolah-olah KPK atau penyidik KPK dalam hal ini itu sepertinya tanda petik tidak yakin dengan tuntutannya sendiri kepada Hasto. Kalau kemudian penyidik KPK yakin, betul-betul sangat yakin dengan pasal perintangan penyidikan itu yang dilakukan oleh Hasto dalam hal ini, harusnya tuntutannya juga adalah tuntutan maksimal. Kalau tuntutan maksimal kan artinya maksimal 12 tahun," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Kamis (3/7).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Castro itu tak terlalu heran ketika JPU menuntut lebih rendah dari hukuman maksimal.  Ia mengatakan tidak kali ini saja, KPK menuntut terdakwa korupsi dengan tuntutan lebih rendah. 

"Jadi selain pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan ini di perkara-perkara korupsi memang KPK tidak menyusun tuntutannya atau menuntut para terdakwa itu dengan tuntutan maksimal sebagaimana ketentuan peraturan Undang-Undangan. Padahal, kita tahu betul karakteristik tindak pendana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan perlu memberikan efek jera dengan menjatuhkan hukuman yang berat," katanya.

Castro mengatakan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hasto ini akan bergantung kepada keputusan majelis hakim dalam memberikan vonis. Ia memprediksi Hasto akan divonis sama dengan tuntutan atau lebih rendah dari 7 tahun.

Meski demikian, ia berharap majelis hakim dapat menemukan fakta yang dapat memberatkan Hasto, sehingga vonisnya lebih dari 7 tahun.

"Hakim sendiri biasanya kalau kita melihat kecenderungan hakim ya hakim jarang menjatuhkan vonis lebih besar daripada tuntutan jaksa. Biasanya memang lebih kecil atau sebanding dengan tuntutan jaksa. Jadi kalau tuntutannya 7 tahun bisa jadi lebih rendah dari 7 tahun atau minimal 7 tahun. Ya mudah-mudahan sih hakim mendapatkan fakta-fakta, mendapatkan ruang untuk menjatuhkan vonis kepada Hasto jauh lebih besar daripada JPU," katanya. 

Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |