
PENINGKATAN peran masyarakat dan keseriusan pemangku kebijakan khususnya penegak hukum dalam memahami dan menegakkan hukum mendesak direalisasikan, untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.
"Ancaman tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, meski sejumlah aturan perundangan untuk melindungi setiap warga negara sudah diberlakukan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/6).
Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Menurut Lestari, upaya agar masyarakat dan pemangku kebijakan lebih memahami dan peduli untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk kekerasan bagi setiap warga negara, harus konsisten dilakukan.
Bila perlu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya memberi pemahaman terkait bentuk-bentuk kekerasan yang harus diwaspadai masyarakat dilakukan hingga wilayah desa.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, keterbatasan pemahaman masyarakat dan belum maksimalnya pelaksanaan perlindungan melalui penegakan hukum yang berlaku, menyebabkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar sejumlah pihak terkait dan aparat penegak hukum meningkatkan keseriusan dalam memasyarakatkan dan melaksanakan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara. (H-3)