Penangkapan Kembali Nurhadi Dinilai Tidak Langgar HAM

6 hours ago 2
Penangkapan Kembali Nurhadi Dinilai Tidak Langgar HAM MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.(MI/ Rommy Pujianto)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari. Penangkapan itu hanya selang sehari dari jadwal pembebasan Nurhadi dari tahanan, yang tertera di putusan pengadilan, yakni Sabtu (28/6).

Nurhadi kembali ditangkap karena terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara selama 6 tahun ini Nurhadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, atas kasus suap dan gratifikasi.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai penangkapan Nurhadi kedua kalinya tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari tersangka. "Jika ada yang menganggap penangkapan Nurhadi kembali dalam perkara TPPU setelah dia bebas dari penjara silahkan diuji karena ada mekanisme untuk menguji apakah proses penangkapan itu dianggap langgar HAM atau tidak," kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (1/7).

Mekanisme yang bisa ditempuh kuasa hukum bisa melalui peraperadilan. Jadi semua sudah punya mekanisme untuk menguji apakah memang masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau tidak. 

"Jadi saya kira nggak ada masalah dengan. Kalau pun Nurhadi kembali ditangkap dengan sangkaan TPPU itu tidak mengherankan buat saya. Karena memang lazimnya perkara korupsi biasanya memang disertai dengan TPPU," ungkapnya. Menurutnya, upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan biasanya memang dengan cara menyembunyikan uang kejahatannya dengan modus TPPU.

Problem di Hakim

Herdiansyah juga menilai bahwa pemberantasan korupsi di level hakim memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Salah satu upaya untuk memastikan integritas hakim adalah melului proses seleksi yang ketat.

"Saya kira ada beberapa hal yang dalam berbagai kesempatan selalu saya sampaikan misalnya mesti ditegaskan proses penanganan dari huru ke hilir dari proses seleksi hakim-hakim termasuk yang paling penting dan mesti kita garis bawahnya adalah untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," ungkapnya.

Menurut Herdiansyah hukuman pada hakim dan semua kalangan di bawah atap MA, tidak boleh biasa saja. Hukuman harus memberikan efek jera. "Tidak akan ada deteran efek di sana jadi penting untuk menegaskan bahwa dari hulu ke hilir proses penanganan perkara di MA harus lebih tegas agar memberikan semacam pesan tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |