
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran gaji ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Honorer) yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah. Dalam surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD tersebut menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyerahkan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I, dengan status R2 dan R3.
Selain itu, juga termasuk peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, jumlah tenaga honorer yang tidak lulus seleksi mencapai 2.011 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.446 orang tidak lulus pada seleksi tahap I, yang terdiri dari 49 orang berstatus R2 dan 1.397 orang berstatus R3. Sementara itu, pada seleksi tahap II, sebanyak 571 peserta dinyatakan TMS secara administrasi.
Pemerintah menginstruksikan agar gaji para tenaga honorer yang tidak lulus seleksi tersebut tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis mengenai pengadaan atau pengangkatan PPPK selanjutnya.
"Tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 01 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya," demikian bunyi surat tersebut.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk honorer yang tidak terdaftar dalam database. Mereka yang tidak tercatat dianggap tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. "Gaji honorer itu kan yang tidak terdaftar. Yang tidak masuk database," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar honorer yang tidak terdaftar, karena hanya mereka yang telah lulus PPPK atau yang ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu yang tercatat secara resmi.
Saat ini, seluruh formasi dan analisis jabatan sudah terisi, namun nomenklatur jabatan untuk PPPK paruh waktu belum ditetapkan, dan belum ada petunjuk teknis pengadaan lanjutan bagi peserta yang tidak lulus tahap II.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mengefektifkan penempatan tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi tahap I. Saat ini, mereka masih dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). (LN/E-4)