Pemerintah Siapkan Perpres Baru Sederhanakan Aturan Pengelolaan Sampah

1 week ago 8
Pemerintah Siapkan Perpres Baru Sederhanakan Aturan Pengelolaan Sampah Pengelolaan sampah(ANTARA/M Risyal H)

PEMERINTAN sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) baru yang akan menyederhanakan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga Perpres yang mengatur pengelolaan sampah, yaitu Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. Menurut Zulhas, banyaknya aturan ini membuat pengelolaan sampah menjadi rumit, terutama karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, bupati, gubernur dan kementerian terkait. 

"Pengelolaan sampah itu rumit karena aturannya begitu banyak. Pemda, DPRD, bupati, gubernur, kementerian terkait, dan PLN semua terlibat. Nanti kita pangkas supaya jadi mudah. Sama seperti pupuk kemarin," ujar Zulhas di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).

Perpres baru ini nantinya akan menggabungkan tiga Perpres yang ada menjadi satu regulasi tunggal. Salah satu langkah utama dalam penyederhanaan ini adalah memberikan peran kepada PLN dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik. "Perpres yang ada sekarang akan kita satukan jadi satu, karena PLN yang akan menjalankan. Yang beri izin kementerian ESDM, lalu nanti langsung ke PLN, selesai. Tinggal bagaimana implementasi di Pemda," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi skema tarif listrik dari pengolahan sampah. Selama ini, tarif listrik dari sampah ditetapkan sebesar 13,5 sen per kWh, yang masih ditambah dengan tipping fee, sehingga dinilai terlalu rumit dan memberatkan.

"Tarifnya kalau 13,5 sen per kWh ditambah tipping fee, itu rumit sekali. Maka, tarifnya akan kita jadikan satu, tidak ada lagi 13,5 sen. Kita buat 19,20 sen per kWh, jadi satu pintu. Selisihnya memang cukup tinggi, tapi ini akan menyederhanakan sistem," tuturnya. 

Dengan penyederhanaan regulasi dan tarif ini, pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan, pengelolaan sampah berbasis teknologi bisa diterapkan di 30 provinsi. Bersamaan dengan itu, praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) juga akan mulai dihapus dan digantikan dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

"Dalam lima tahun, kita bisa menyelesaikan ini di 30 provinsi. Bersamaan dengan itu, kita akan mulai mengelola sampah dengan sempurna dan meninggalkan praktik open dumping," pungkas dia.(M-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |