Pemerintah Diminta Jawab Tarif Impor AS Lewat Diplomasi dan Reformasi Perdagangan

7 hours ago 3
Pemerintah Diminta Jawab Tarif Impor AS Lewat Diplomasi dan Reformasi Perdagangan Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto(MI/HO)

KEBIJAKAN pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump yang menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia mendapat sorotan dari berbagai kalangan. 

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menyatakan langkah itu harus dijawab dengan pendekatan diplomasi ekonomi yang cermat dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perdagangan nasional.

“Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan seperti kopi, karet, hingga produk tekstil,” ujar Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).

Menurut Agus, kebijakan ini merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia perlu memperkuat posisi dalam negosiasi perdagangan bilateral, terutama dengan negara mitra strategis seperti AS. 

“Langkah ini tidak boleh dibalas dengan reaktif, tetapi harus dijawab melalui diplomasi yang memperjuangkan kepentingan nasional tanpa menutup pintu kerja sama. Kita harus memperkuat daya tawar kita, sekaligus membuka ruang reformasi pada sektor-sektor yang dinilai belum terbuka untuk pasar asing,” lanjutnya.

Pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan untuk mendorong tarif lebih rendah, dengan menawarkan pembelian produk-produk AS seperti kedelai, gandum, kapas, minyak tanah, bensin dan pesawat dengan nilai  US$35 milliar. 

Harapannya, ini bisa mengurangi defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia yang menjadi dasar penerapan tarif resiprokal yang terus dinegosiasikan hingga 1 Agustus nanti.

Agus juga menekankan pentingnya dukungan terhadap pelaku usaha nasional yang terdampak langsung akibat kebijakan ini. 

“Pemerintah perlu segera mengidentifikasi sektor yang terdampak dan menyiapkan insentif agar pelaku ekspor tetap mampu bertahan di tengah ketidakpastian global,” ujarnya.

Pemerintah AS sebelumnya menetapkan kebijakan “tarif resiprokal” sebesar 32% untuk 180 negara, termasuk Indonesia, sebagai bentuk penyeimbangan atas tarif ekspor-impor yang dianggap timpang oleh pemerintahan Trump. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Di tengah dinamika tersebut, Agus Suparmanto mengajak seluruh elemen pemerintah dan dunia usaha untuk tetap menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral serta beradaptasi terhadap perubahan lanskap global.

“Indonesia harus menjadikan ini momentum untuk menata ulang arah kebijakan ekspor dan membuka pasar baru, agar tidak terlalu bergantung pada negara mitra tunggal,” pungkasnya. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |