
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, memastikan akan melakukan audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk memastikan anak perusahaan PT Antam tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
"Jadi dalam waktu segera kami akan menugaskan untuk dilakukan audit lingkungan guna menambah safeguard terkait dengan penambangan di Pulau Gag," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
Hanif menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas PT Gag Nikel selama empat tahun terakhir. Berdasarkan hasil pengawasan sejauh ini, perusahaan tersebut dinilai mematuhi peraturan yang berlaku.
Meski demikian, Hanif menegaskan perlunya langkah verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting mengingat pemerintah baru saja mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan nikel lainnya yang juga beroperasi di wilayah Raja Ampat.
"Kemarin hasil pengawasan lapangannya terhadap PT Gag cukup bagus. Namun demikian, dalam waktu segera saya juga berkepentingan untuk langsung ke sana guna meyakinkan bahwa safeguard lingkungan terjaga dengan baik," jelas Hanif.
Pemerintah mencabut IUP terhadap empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat. Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Salah satu faktor pencabutan IUP keempat perusahaan itu adalah faktor lingkungan, terutama karena beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat. (P-4)