Pelaku Usaha Harus Taati Aturan Label dan Kelas Mutu Beras Jika tak Ingin Terkena Sanksi

3 hours ago 2
Pelaku Usaha Harus Taati Aturan Label dan Kelas Mutu Beras Jika tak Ingin Terkena Sanksi Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi (tengah) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan).(dok.istimewa)

EMERINTAH mengumumkan hasil Laporan Investigasi Beras Nasional. Para pelaku usaha perberasan nasional diminta menaati ketentuan label agar harus sesuai dengan isi kemasan dan melakukan pendaftaran izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.

"Tolong agar isi dari packaging (kemasan) beras, mohon bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau di label tertulis beratnya 5 kilogram, tolong isinya juga 5 kilogram. Kalau 10 kilo, tolong 10 kilo. Jadi label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama emas, sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badannya, Peraturan Menteri Pertanian juga sudah ada," ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberikan keterangan terkait hasil temuan tersebut, di Jakarta, Kamis (26/6).

Bentuk Pelanggaran?

Terkait itu, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 telah diatur tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Dalam beleid itu, NFA dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar, termasuk beras.

Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.

"Selanjutnya yang kedua mengenai PSAT. Tolong brand-brand beras yang belum ter-register, supaya bisa mendaftarkan brand-nya ke OKKPD di daerah masing-masing," imbuhnya.

Landasan Hukum?

Lebih lanjut, rincian Persyaratan Mutu dan Label Beras telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan kelas mutu beras terdiri atas beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. 

"Untuk beras premium itu 15% broken-nya dan ada ketentuan lainnya. Itu sudah tertulis dalam regulasi kita. Lalu kepada saudara-saudara dan teman-teman penggiling padi juga pabrik, agar menera metrologi. Timbangan itu juga tolong ditera, supaya berasnya sesuai dengan aturan," pinta Arief.

Penentuan HET?

Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 0,5%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah dan benda lain nihil.

Sementara kelas mutu untuk beras medium antara lain derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 2,0%, butir patah maksimal 25%, total butir beras lainnya maksimal 4%, butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0,05%.

Tugas Pasar?

Tentunya setelah suatu beras ditetapkan kelas mutunya, harga jual di pasar harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah. 

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras telah diatur untuk hal tersebut. Bagi pelaku usaha pangan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HET di Jawa?

Untuk diketahui, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 14.900 per kg. Sementara HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp 12.500 per kg. Sementara untuk Sumatera selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg.

Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp 14.900 per kg dan beras medium Rp 12.500 per kg. Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp 15.800 per kg dan beras medium Rp 13.500 per kg.

Perlu Berbenah?

Pada kesempatan sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah memberi kesempatan kepada para pelaku usaha beras untuk berbenah. Mentan katakan ini merupakan momentum perbaikan ekosistem perberasan nasional.

"Sekarang mulai hari ini, kami minta saudaraku sahabatku (agar) berbenah. Bila perlu, periksa mereknya masing-masing. Seperti Kepala Badan Pangan sampaikan harga sesuai mutu, sesuai label yang disampaikan mutunya. Kalau premium ya premium. Kalau medium ya medium," tegas dia.

"Nanti 2 minggu ke depan, itu sudah sesuai standar. Ini urusan 284 juta orang, yang kita bahas ini 284 juta orang tanpa kecuali membutuhkan beras. Kalau menengah ke atas itu masih aman. Tapi bagaimana saudara kita yang ekonominya tidak mampu beli beras mahal. Padahal beras kita banyak. Sekarang momentum kita perbaiki," lanjut Mentan.

Penindakan Hukum?

Sementara, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf memastikan pihaknya akan melakukan penindakan hukum dalam 2 minggu ke depan. "Pemerintah masih memberikan waktu 2 minggu sejak hari ini. Artinya tanggal 10 bulan Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional," tukasnya.

"Apabila masih ditemukan pelaku pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum. Kita akan tindak tegas, karena jelas sangat merugikan konsumen," ujar Brigjen Pol Helfi dalam keterangannya ke pers. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |