
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) membentuk tim guna memeriksa pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terhadap Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM yang diduga melakukan kekerasan seksual. Pemeriksaan ini, kata Sekretaris UGM Andi Sandi Tabusassa Tonralipu, menindalkanjuti keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Kemendikti Ristek menyebut untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Andi menjelaskan, pada EM sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim Fakultas Farmasi.
Dari pemeriksaan itu, muncul rekomendasi dan hasil dari Rektor UGM Prof. Ova Emilia yang memutuskan untuk memberhentikan EM dari jabatannya sebagai dosen dan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.
"Bersamaan dengan itu UGM juga mengajukan rekomendasi ke Kementerian," katanya.
Namun, kata Andi, Kementerian menegaskan bahwa pemeriksaan disiplin ASN dilakukan oleh pimpinan universitas. Oleh karena itu, tegasnya, hasil dari pemeriksaan akan disampaikan pada Kemendikti-Ristek.
Menurut Andi, pihak yang dapat memberhentikan EM sebagai ASN dan guru besar ialah kementerian.
"Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ASN dan Guru Besar ada di Kemeterian. Beda jika yang bersangkutan adalah pegawai UGM. EM berstatus sebagai ASN," tegasnya.
Dikatakan, pemeriksaan ini akan melibatkan unsur atasan langsung yang bersangkutan, bidang SDM serta bidang lainnya yang jumlah personelnya ganjil. Pada kesempatan itu Andi menambahkan, kasus yang penanganannya sudah sejak Juli 2024 itu, dilaporkan oleh salah satu mahasiswi Fakultas Farmasi dan dari hasil penelusuran setidaknya ada 13 korban.
Para korban, ujarnya, kini telah mendapat pendampingan dari universitas agar mereka kembali beraktivitas menyelesaikan studinya.
"Para korban ini berintraksi dengan pelaku dalam rakngkaian konsultasi skripsi, tesis atau desertasi atau kepentingan ilmiah lainnya," katanya. (H-4)