
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menggelar patroli malam dalam rangka sosialisai dan penerapan jam malam untuk pelajar.
Patroli digelar Sabtu (7/6) mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari dengan menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah hukum Polresta Cirebon dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, Selain itu, patroli yang sama juga dilaksanakan secara serentak oleh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon, yang turut melibatkan Babinsa Kodim 0620 dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Patroli menyasar berbagai lokasi strategis seperti alun-alun kota, taman-taman publik, jalan protokol, area perbelanjaan, serta kafe dan tempat nongkrong yang kerap dikunjungi pelajar. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan secara langsung kepada para pelajar yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Pelajar yang kedapatan melanggar diberikan edukasi serta dibina secara persuasif. Bila perlu, orang tua dari pelajar yang bersangkutan akan dihubungi atau dipanggil untuk menerima penjelasan terkait kebijakan ini serta peran mereka dalam mengawasi anak-anaknya.
“Penerapan jam malam bagi pelajar bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan generasi muda,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu (8/6). Dijelaskan Sumarni, pihaknya ingin membangun kesadaran bersama bahwa malam hari bukan waktu yang aman bagi pelajar untuk berkegiatan di luar rumah. “Banyak potensi gangguan yang bisa muncul. Oleh karena itu, peran keluarga sangat krusial dalam mendukung kebijakan ini,” tutur Sumarni.
Pada kesempatan yang sama Sumarni pun mengungkapkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, melalui kegiatan patroli maupun komunikasi dengan sekolah dan lembaga pendidikan di wilayah Cirebon.
Sebelumnya Polresta Cirebon juga telah menggelar patroli malam sekaligus sosialisasi jam malam untuk pelajar. Beberapa pelajar yang kedapatan masih berada di lokasi dilakukan pendataan, termasuk identitas dan alamat, lalu diminta segera membubarkan diri. (H-1)