
SEJUMLAH pakar pendidikan mendukung penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kendati TKA tidak diwajibkan, peraturan yang mulai berlaku 28 Mei 2025 ini, dinilai bisa memberikan banyak manfaat bagi murid, sekolah, universitas, dan perbaikan pendidikan nasional.
Pakar Pendidikan sekaligus Dosen Psikologi Universitas Padjadjaran (Unpad), Urip Purwono menegaskan sejak Ujian Nasional (UN) dihapus, Indonesia tidak memiliki standar penilaian hasil pencapaian belajar murid secara individu. TKA akan menjadi satu-satunya seleksi terstandarisasi yang diberikan kepada murid.
Penerapan TKA akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada November 2025, kemudian dilanjutkan dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) pada Kuartal-I 2026.
"Kompetensi murid, merupakan praktik yang umum dijalankan di dunia. Bentuk penilaian seperti TKA tak hanya dilakukan di Indonesia, namun juga dijalankan oleh sejumlah negara. Contohnya India (Nationwide Standardized Examinations), Singapore (Primary School Leaving Examination), Jerman (Abitur and Standardized State Examinations), USA (State-Wide Testing Program), dan banyak lagi," beber Urip, Senin (9/6).
Menurut Urip, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak bersifat wajib bagi seluruh murid. Artinya, TKA akan dilaksanakan secara sukarela dan ditujukan khusus bagi murid yang siap dan membutuhkan hasil tes untuk keperluan tertentu seperti studi ke luar negeri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Dari sisi psikologis, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kecemasan murid. Dengan menerapkan skema sukarela, murid yang belum siap mengikuti TKA dapat fokus pada pengembangan diri sesuai tahapannya. "Sebaliknya, murid yang merasa siap akan diberi kesempatan untuk mengikuti TKA, sebagai bentuk evaluasi dan penguatan terhadap capaian belajarnya," terangnya l.
MATA PELAJARAN WAJIB
Urip menambahkan, terdapat mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan dalam tes ini. Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, mata pelajaran yang akan diujikan hanya Matematika dan Bahasa Indonesia.
Adapun untuk murid tingkat sekolah menengah atas seperti SMA dan SMK, terdapat empat mata pelajaran yang akan diiujikan, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika serta mata pelajaran pilihan.
Usai mengikuti tes, murid akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berisikan nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik.
"Sertifikat itu dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi melalui jalur prestasi, termasuk untuk seleksi masuk ke universitas," ujarnya.
Dengan ketentuan ini lanjut Urip, hasil TKA pada jenjang SMA, misalnya, bisa menjadi pertimbangan rektor dalam menerima calon mahasiswa baru, khususnya dari jalur prestasi mulai tahun depan. Hasil TKA dapat bersanding dengan nilai rapor, seni, olahraga, juga keterampilan.
"TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karenanya, sekolah-sekolah perlu meningkatkan kualitas pendidikannya agar hasil TKA dapat digunakan dalam mengevaluasi efektivitas metode pembelajaran, pelaksanaan kurikulum, serta program-program sekolah di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional," sambungnya. (E-2)