
PAKAR Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, menilai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki rumusan yang kompleks dan tidak dapat dipahami secara terpisah dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini disampaikan Eva sebagai ahli pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketika kita bicara Pasal 21 UU Tipikor, kita tahu bahwa isinya terkait dengan obstruction of justice, yaitu perbuatan yang dianggap menghalangi proses hukum dalam pengertian yang sangat luas, mulai dari pra ajudikasi hingga pasca ajudikasi,” ujar Eva di ruang sidang MK, Rabu (15/10).
Eva menjelaskan bahwa makna obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor pada dasarnya adalah tindakan membantu pelaku tindak pidana, bukan dilakukan oleh pelaku utama itu sendiri.
“Pandangan ini didasarkan pada prinsip right to self-defense. Artinya, kalau pelaku utama berupaya membela dirinya, itu tidak bisa disebut obstruction of justice. Masalah muncul ketika orang lain yang justru membantu pelaku untuk menghindari proses hukum,” kata Eva.
Ia menilai, secara substansi, Pasal 21 UU Tipikor justru lebih dekat dengan Pasal 216 KUHP, yang mengatur tentang ‘sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau sengaja menghalang-halangi pelaksanaan perintah pejabat.’
“Kalau kita lihat rumusannya, ada unsur perintah, ada halangan, dan ada reaksi terhadap perintah tersebut. Jadi, harus jelas siapa pejabat yang memberi perintah dan bagaimana bentuk penghalangannya,” jelasnya.
Eva juga mengingatkan bahwa penafsiran Pasal 21 tidak boleh dilakukan secara subjektif.
“Rumusan yang mengandung kata ‘sengaja’ bisa menimbulkan interpretasi yang tidak objektif. Padahal, hukum pidana harus memberikan kepastian, bukan membuka ruang tafsir yang berlebihan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Politisi PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai pemohon penguji pasal 21 UU Tipikor sempat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Namun Hasto kini telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, dalam kaitannya dengan Pasal 21 UU Tipikor sebagai salah satu pasal yang dinyatakan sebagai “tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi”, maka menjadi terang dan sangat jelas bahwa pasal tersebut bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Jika Pasal 21 adalah bagian dari perbuatan korupsi, pemohon berpendapat tentu hal ini berlebihan dan tidak proporsional kalau ancaman hukumannya lebih tinggi dari pasal pokok dari undang-undang.
Karena itu Hasto berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru.
Hasto juga menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, serta bertentangan dengan hak asasi. (Dev/P-3)