Ombudsman: Pungutan di Luar Ketentuan SPMB Harus Dikembalikan

5 hours ago 4
 Pungutan di Luar Ketentuan SPMB Harus Dikembalikan Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Madrasah (AM) tahun 2025 berbasis Computer Based Test (CBT) di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Harapan Bangsa (HBS) Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/4/2025).(Antara/ Syifa Yulinnaz)

OMBUDSMAN RI mengingatkan bahwa segala pungutan di luar ketentuan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus dikembalikan kepada peserta didik. Ombudsman mengaku menerima banyak laporan soal pungutan tersebut.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025.

“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan,” kata Indraza, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/6).

Sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, ia menyebutkan laporan masyarakat terkait berbagai dugaan malaadministrasi pada SPMB 2025, yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman, terus bertambah.

Apa Saja Pungutannya?

Ombudsman menyebut bahwa selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah, dan buku. “Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah,” ujar Indraza.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Ombudsman sudah mengingatkan sejak awal SPMB dan PPDM Tahun 2025 digelar, agar tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun, disayangkan pungutan liar SPMB dan pungutan liar PPDM masih saja terjadi.

Berapa Banyak Laporan?

Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai sejak pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025 lalu.

Pascakick off meeting, lanjut dia, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB dan PPDBM masih terus dilaporkan ke Ombudsman. Khusus di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh sampai tanggal 12 Juni 2025, jumlah laporan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman mencapai 109 laporan.

Dia menyampaikan bahwa 109 laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh. Delapan di antaranya ditetapkan masuk mekanisme penyelesaian dengan Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari.

Dirinya pun menjelaskan pemeriksaan terkait delapan RCO tersebut sudah memasuki tahapan analisis hasil pemeriksaan. Hasil analisis dan tindakan korektif atas pemeriksaan itu akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“RCO sudah masuk tahap analisis, kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan. Kami apresiasi serta kami ingatkan juga bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan,” ungkap Indraza.

Apa Langkah Kementerian?

Ia menambahkan bahwa sudah mendapat informasi dari Kantor Perwakilan Aceh, per 12 Juni 2025, bahwa Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di lingkungan Kankemenag Kota Banda Aceh.

Pada intinya, disebutkan bahwa imbauan tersebut meminta seluruh kamad bertugas sesuai regulasi dan ketentuan terkait, serta berkoordinasi dengan Komite untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas sumbangan yang diminta saat PPDBM. Jika terjadi penggalangan dana di luar ketentuan, agar segera dikembalikan.

Selanjutnya sambung dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

“Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas,” ucap dia.

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memastikan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen. “Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman,” tegasnya.

Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan, sambung dia, tentunya memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang.

Adapun Ketua Ombudsman telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Selanjutnya berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) secara lebih intens. “Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutupnya. (Ant/M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |