
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka telah meminta pihak perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan regulasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen sektor perbankan, mengingat dampak negatif perjudian daring terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) untuk bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa OJK menindaklanjuti data dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang identitasnya sesuai dengan data kependudukan serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD).
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.
Selain itu, OJK juga mewajibkan bank untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ada indikasi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan serta melakukan analisis terhadap pergerakan dana yang terjadi.
Bank juga diminta untuk mengintensifkan cyber patrol terhadap penyalahgunaan rekening dan penggunaan ilegal logo atau identitas bank mereka di dunia digital.
“Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif,” ujar Dian.
Sebagai catatan, jumlah rekening yang terkait dengan praktik judi online menunjukkan tren peningkatan. Untuk perbandingan, sepanjang tahun 2024 jumlah rekening yang diblokir karena keterkaitan dengan judi daring tercatat sekitar 8.500.
Dalam kesempatan berbeda, Dian juga menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif lintas-lembaga dalam menangani persoalan ini.
“Upaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang harus masif,” kata Dian dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, 3 Juni 2025. (Ant/I-3)