
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Ia mengatakan usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
"PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," kata Jazilul dalam diskusi 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Jazilul menjelaskan berdasarkan UUD 1945, Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilu. Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, kata dia, Pemilu adalah pemilihan presiden, DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar setiap lima tahun.
"Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat II. Khusus di dalam UU khusus presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah itu dipilih secara demokratis," kata Jazilul.
Jazilul menilai, jika MK memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal digelar secara terpisah untuk efisiensi dan efektivitas, wacana kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan kembali. Ia menilai anggota DPRD merupakan representasi rakyat, sehingga, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap memiliki nilai demokratis.
"Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," katanya. (H-3)