Miris, Tarif Pemerasan TKA di Kemenaker Ditentukan Dirjen

3 hours ago 2
Miris, Tarif Pemerasan TKA di Kemenaker Ditentukan Dirjen Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjalan dengan sistematis. Bahkan, tarifnya ditentukan oleh direktur jenderal (dirjen).

“Oknum-oknum tadi yang staf paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya, berjenjang sampai dengan Dirjennya itu menentukan tarif-tarifnya, berapa yang harus dipungut ketika perizinan bisa dikeluarkan,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (9/6).

Patok Harga?

Budi mengatakan, para tersangka sengaja tidak memproses dokumen izin kerja TKA kalau tidak memberikan uang. Bagi yang sudah memberi, komunikasi dilanjutkan melalui jalur tak resmi.

“Pemberitahuannya tidak secara online, tetapi, diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen,” ucap Budi.

Para Tersangka?

Meski begitu, KPK belum bisa memerinci tarif yang dikenakan oleh para tersangka kepada TKA. Informasi itu masih diulik penyidik pada tahap penyidikan.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |