
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi telah mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya aturan ini bukan menjadi hal yang baru karena informasi mengenai SPMB sudah banyak tersaji kepada masyarakat.
“Akan tetapi karena secara legal kami masih harus menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) maka prosesnya menjadi sedikit lebih lama. Tetapi isi yang beredar di masyarakat itu tidak berbeda dengan apa yang kami tuangkan dalam Permendikdasmen,” ungkapnya dalam acara Taklimat Media Pengumuman SPMB TA 2025/2026 di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3).
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Sementara semangat utama SPMB adalah pemerataan memperoleh pendidikan bermutu untuk semua.
“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis dan agama berinteraksi dengan intensif. Pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid membangun hubungan sosial yang kuat dengan teman sebaya dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranata sosial,” tegas Abdul Mu’ti.
“Pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dengan memelihara sistem pendidikan agar dapat diakses oleh masyarakat secara berkeadilan. Penerimaan murid di sekolah negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia dari semua kalangan. Di saat yang sama, pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam menyediakan layanan pendidikan untuk masyarakat,” sambungnya.
Evaluasi
Pengesahan SPMB ini juga dikatakan merupakan hasil evaluasi dari praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024, di mana Kemendikdasmen telah menemukan beberapa permasalahan untuk diperbaiki.
Pertama, secara akademik terjadi penurunan kualitas sekolah unggul karena heteroginitas murid dan banyak murid yang mengundurkan diri.
Kedua adalah permasalahan administrasi di mana terjadi pemalsuan dokumen persyaratan antara lain domisili, sertifikat prestasi, olahraga dan seni, dan lainnya.
Kemudian juga penafsiran panduan yang berbeda-beda, perbedaan standar rapor antar sekolah dan antar daerah. Lalu permasalahan administrasi yang berkaitan dengan sebagian sekolah swasta kekurangan atau tidak memiliki murid dan sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung, potensi penyimpangan, proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, transparansi proses PPDB yang lemah, dan tidak patuh pada petunjuk teknis pusat dan daerah.
“Akar masalahnya karena memang masih ada kesenjangan mutu pendidikan. Selain itu ada persepsi sekolah negeri itu lebih murah dan ada intervensi kelompok tertentu,” ujarnya.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa fokus utama dalam PPDB adalah pemerataan pendidikan melalui zonasi yang lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak atau radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
Sementara filosofi utama kebijakan SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah
“Terkait cakupan pengaturan, PPDB yang lama itu terbatas pada pelaksanaan teknis peserta didik baru seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, dan prestasi. Sementara arah kebijakan yang baru dengan SPMB memiliki cakupan lebih luas mencakup seluruh sistem penerimaan murid termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah dan integrasi teknologi,” jelas Abdul Mu’ti.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah. Kemudian dorongan inovasi dengan mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi atau Dapodik,” sambungnya.
Terkait kuota, untuk jenjang SD pada sistem PPDB domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, prestasi dan mutasi maksimal 5% dan tidak ada perubahan dengan SPMB.
Sementara untuk jenjang SMP jalur domisili semula 30% menjadi 40%, kemudian afirmasi semula 15% sekarang 25%, prestasi itu hanya 15% sekarang minimal 25% dan mutasi maksimal 5% tetap tidak ada perubahan.
Untuk jenjang SMA jalur domisili yang semula 50% sekarang minimal 30%, afirmasi dari 20% menjadi minimal 30%, prestasi semula berdasarkan sisa kuota sekarang minimal 30% dan untuk mutasi maksimal 5% tetap tidak ada perubahan.
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk murid SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian dan prioritasnya adalah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15%,” tandasnya. (H-2)