Masyarakat Tuntut Kompensasi, Istana Serahkan Kasus Korupsi Pertamina ke Penegak Hukum

1 week ago 13
Masyarakat Tuntut Kompensasi, Istana Serahkan Kasus Korupsi Pertamina ke Penegak Hukum Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan(Antara Foto)

UPAYA menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023, tengah diupayakan. Merespons itu, Istana menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi Pertamina kepada penegak hukum.

“Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi dari sana-sini, dan kita yakin, kita percayakan penegakan hukum ini akan berlangsung jujur, adil, dan fair,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, yang dikutip Minggu (2/3).

“Kemudian ita juga mendukung Pertamina sebagai aset bangsa kemudian bisa jauh lebih baik lagi,” tambahnya. 

Istana, kata Hasan, berharap kepercayaan masyarakat kepada Pertamina secara keseluruhan bisa tetap terjaga dengan adanya aksi bersih-bersih kasus korupsi di tubuh Pertamina.

“Semangat perbaikan tentu harus ada, di semua lini ya, semangat perbaikan tentu harus ada,” tegasnya. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyebut ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan kompensasi dari kasus korupsi BBM. 

Pertama, dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang saat ini ditangai oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Adapun kerugian konsumen yang dihitung itu mencakup selisih bayar yang selama ini dikeluarkan masyarakat dalam membeli bensin jenis pertamax (RON 92) yang sudah di-blending atau oplos dengan pertalite (RON 90) atau bahkan premium (RON 88) oleh Pertamina Patra Niaga sebagaimana penjelasan Kejagung.

Sementara, cara kedua adalah lewat gugatan class action. Lewat cara ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara kolektif selaku pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan anak perusahaan pelat merah tersebut selama ini.

"Jadi atas nama kepentingan kelompok, merasa dirugikan dengan kebijakan itu, bisa mengajukan gugatan di peradilan umum," terang Herdiansyah. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |