
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kabar hilangnya mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi. Politisi PDIP tersebut sebelumnya sempat dilaporkan oleh pihak keluarganya menghilang pada Minggu (8/6) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kusnadi diketahui sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
“KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, dan berharap Saudara Kusnadi dapat segera ditemukan keberadaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Senin (9/6).
Budi menjelaskan bahwa melalui koordinasi ini, diharapkan proses hukum terhadap Kusnadi dapat berjalan lebih efektif. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2024, hingga kini ia belum ditahan.
“Sehingga proses hukumnya dapat berjalan efektif,” jelas Budi.
Dari informasi yang dihimpun, Anak Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong, menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia menyebut sang ayah terakhir terlihat di kawasan peternakan ayam miliknya di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, sebelum akhirnya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.
Namun sorotan kini mengarah pada fakta bahwa Kusnadi sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, hanya beberapa pekan sebelum hilang. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Polresta Banyuwangi.
“Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim tahun 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kusnadi tidak sendiri. Dua saksi lainnya turut diperiksa bersama dia, yakni Sumatri—seorang petani, serta Teguh Pambudi—seorang notaris dan PPAT. Pemeriksaan berlangsung tertutup di lingkungan Polresta Banyuwangi.
Di tempat berbeda, KPK juga memeriksa dua pihak swasta, Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.
“Pemeriksaan terhadap dua pihak lainnya dilakukan di BPKP Provinsi Jatim, terkait pendalaman aliran dana hibah pokmas,” lanjut Budi.
Kasus korupsi hibah pokmas ini sebelumnya telah menjerat sejumlah tokoh politik penting di Jawa Timur. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian bunyi putusan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat itu.
Secara keseluruhan, KPK menyebutkan ada 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 penyelenggara negara dan 17 pihak pemberi suap, mayoritas dari kalangan swasta.
“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024 KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” jelas Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika.
Sampai hari ini, keberadaan Kusnadi masih misterius. Informasi terakhir dari pihak kepolisian menyebut sinyal ponsel Kusnadi sempat terlacak di wilayah Pamekasan, Madura. Namun setelah itu, nomor yang bersangkutan tak lagi aktif.
Pihak keluarga masih berharap besar agar Kusnadi ditemukan dalam keadaan selamat. Teddy mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Jatim pada Selasa (10/6) untuk mempercepat proses pencarian.