Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Gunakan Alien Enemies Act untuk Deportasi Cepat

9 hours ago 1
Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Gunakan Alien Enemies Act untuk Deportasi Cepat Ilustrasi - deportasi(Media Sosial X)

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat mengizinkan Presiden Donald Trump untuk sementara waktu memberlakukan Alien Enemies Act. Keputusan itu memberikan kemenangan penting bagi Gedung Putih yang memungkinkan pejabat imigrasi menggunakan wewenang masa perang yang luas untuk mendeportasi secara cepat tersangka anggota geng.

Putusan yang tidak ditandatangani dalam kasus ini memungkinkan Trump menggunakan undang-undang tahun 1798 tersebut untuk mempercepat proses deportasi sambil proses hukum atas penggunaannya masih berlangsung di pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan menekankan orang-orang yang dideportasi ke depannya harus menerima pemberitahuan bahwa mereka dikenakan tindakan berdasarkan undang-undang ini. Mereka diberikan kesempatan untuk meminta peninjauan atas deportasi.

Tiga hakim liberal Mahkamah Agung menyatakan perbedaan pendapat terhadap keputusan ini, sementara Hakim Amy Coney Barrett — yang merupakan bagian dari sayap konservatif pengadilan — menyatakan dissent sebagian.

Trump menyampaikan banding darurat ini sebagai pertarungan atas kekuasaan yudikatif, khususnya terhadap perintah Hakim Distrik AS James Boasberg yang sempat memblokir Trump untuk memberlakukan Alien Enemies Act terhadap lima warga Venezuela yang menggugat serta kelompok yang lebih luas yang mungkin terdampak. Dengan mengabulkan permintaan presiden, Mahkamah Agung telah membatalkan perintah Boasberg.

Mahkamah Agung menjelaskan para pejabat harus memberikan pemberitahuan yang memadai kepada para migran yang dikenai kebijakan Alien Enemies Act milik Trump, bahwa mereka akan dideportasi berdasarkan wewenang masa perang ini, agar mereka memiliki waktu untuk mengajukan gugatan habeas corpus.

Salah satu kekhawatiran utama para pengacara yang mewakili para migran adalah tindakan pemerintah yang terburu-buru dalam melakukan deportasi berdasarkan undang-undang ini. Hal itu membuat para migran hampir tidak memiliki waktu untuk mengajukan klaim hukum.

“Pemberitahuan tersebut harus diberikan dalam waktu yang wajar dan dengan cara yang memungkinkan mereka benar-benar dapat mengajukan permohonan habeas corpus di tempat yang tepat sebelum deportasi terjadi,” tulis para hakim. 

“Para tahanan yang dikenai perintah deportasi berdasarkan AEA berhak menerima pemberitahuan dan kesempatan untuk menantang deportasi mereka.” (CNN/Z-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |