Lima Provinsi Akan Miliki Dinas Ekonomi Kreatif

5 hours ago 2
Lima Provinsi Akan Miliki Dinas Ekonomi Kreatif Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya berbicara usai Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Kelembagaan dan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah di Jakarta, hari ini (8/7).(MI/Iis Zatnika)

Sebanyak lima provinsi diproyeksikan akan mendirikan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) pada Agustus 2025. Kelembagaannya akan terpisah atau mandiri dari dinas-dinas yang sebelumnya telah ada namun bersifat gabungan, di antaranya dengan bidang pariwisata, kebudayaan, serta kepemudaan. 

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan hal itu pada Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Kelembagaan dan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah di Jakarta, hari ini (8/7). 

Selain Dinas Ekraf mandiri tersebut, lanjut Teuku Riefky, kelembagaan ekraf yang bersifat gabungan juga akan diadopsi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

"Untuk saat ini, kelembagaan ekraf sudah ada di 8 dari 38 provinsi, serta saat ini tengah diproses di 19 provinsi. Di tingkat kabupaten/kota, sudah ada di 18 dari 514 kabupaten kota, dan kini tengah berproses di 56 wilayah. Sehingga, total nantinya akan ada 27 kelembagaan ekraf di tingkat provinsi dan 73 kabupaten/kota," kata Teuku Riefky. 

Pembentukan dinas ekraf mandiri serta yang masih bersaifat gabungan  itu, kata Teuku Riefky didasarkan atas Surat Kesepatan Bersama antara pihaknya dengan Kementerian Dalam Negeri yang ditandangani pada 10 Desember 2024. 

"Kemudian, pada acara retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, kami juga mendapatkan sesi untuk memberikan penjelasan kepada para gubernur dan walikota/bupati," kata Teuku Riefky. 

Pada forum tersebut, perwakilan Dinas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang menyatakan kesiapannya untuk menjadikan kelembagaan dinas ekraf secara mandiri. Dasar pertimbangannya adalah, potensi ekraf serta posisi Kota Malang sebagai bagian dari Jejaring Kota Kreatif UNESCO. (X-8)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |