
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menyebut usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memungkinkan secara konstitusi. Ia mengatakan usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI tersebut merupakan aspirasi masyarakat.
"Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja. Dan secara konstitusi juga itu memungkinkan. Kenapa tidak?" kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Meski demikian, Andreas mengatakan usulan pemakzulan Gibran tersebut mesti dikaji terlebih dahulu oleh pimpinan DPR. Ia menyebut nantinya pimpinan DPR yang memutuskan tindak lanjut dari usulan pemakzulan terhadap Gibran tersebut. "Ya tinggal sekarang bagaimana pimpinan DPR melihat itu, dan kemudian ya follow up itu atau bagaimana," katanya.
Kelanjutan Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Namun, Andreas enggan berbicara banyak soal belum diresponnya surat usulan pemakzulan terhadap Gibran, yang telah dikirimkan Forum Prajurit Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu. Ia mengatakan pimpinan DPR membutuhkan waktu untuk mengkajinya terlebih dahulu. "Iya, lama cepat itu kan relatif gitu kan. Makanya kan hal yang penting ya mungkin harus dikaji benar-benar," tukasnya.
Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mencantumkan sejumlah argumentasi yang mendasari usulan pemakzulan terhadap Gibran.
Empat poin argumentasi hukum yang disebutkan Forum Purnawirawan Prajurit, adalah (1) pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan, (2) kepatutan dan kepantasan, (3) moral dan etika Gibran, dan (4) dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga. (M-1)