
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akibat polemik kepemilikan empat pulau eks Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keempatnya adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
"Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri memberikan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was," kata anggota DPR RI Muslim Ayub dalam diskusi bertajuk Jejak 4 Pulau di Aceh Lepas ke Sumut: Objek Wisata ke Potensi Migas, Sabtu (14/6).
Hal itu disampaikan legislator asal Aceh itu menanggapi kabar teranyar mengenai upaya pemerintah menyelesaikan masalah kepemilikan empat pulau tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo memutuskan akan mengambil alih persoalan tersebut.
Sebagai anggota legisltif, Muslim mengaku ia telah menjadi bulan-bulanan konstituennya karena dianggap tidak bertanggung jawab atas pemindahan status empat pulau eks Aceh menjadi bagian Sumatera Utara. Ia meyaikini Prabowo bakal mengambil kebijakan yang menguntungkan.
"Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan. Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat," ujar Muslim.
Diketahui, Tito mengeluarkan Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.
Bersengketa Sejak 1928
Sementara itu, pekan lalu Tito mengatakan bahwa sengketa empat pulau itu sudah berlangsung lama, bahkan sejak 1928, dan melibatkan berbagai instansi serta kementerian melalui banyak kali fasilitasi rapat.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Terkait empat pulau tersebut, Tito menyampaikan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh BIG, TNI Angkatan Laut, dan Topografi TNI AD. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah pusat memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Mendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025, yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Masalah Batas Pulau
Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.
Menurut Tito, penyelesaian batas wilayah sangat penting untuk kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan. Jika batas wilayah tidak jelas, pembangunan di wilayah sengketa bisa berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya. (P-4)