
TIM kurator menyerahkan sepenuhnya kewajiban pencairan hak hak ribuan pekerja Sritex yang terkena PHK kepada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker.
"Kita sudah mem-PHK semua 10 ribu orang. Sekarang semua teknisnya kami serahkan kepada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker yang akan dimulai 5 Maret nanti," kata Nur Hidayat, satu dari lima Tim Kurator, Senin ( 3/3/2025) kepada wartawan ketika berkunjung di pabrik Sritex yang sudah resmi tutup mulai akhir pekan lalu.
Menurut dia, Tim Kurator melangkah normatif saja dan tidak mau menyalahi undang undang (UU ) yang ada.
Sementara terkait masa transisi, Tim Kurator nantinya akan mempekerjakan sebagian di antara mereka yang sudah di-PHK, untuk merawat aset-aset perusahaan.
"Kan nggak mungkin perusahaan (Sritex) ini terlantar dalam arti tidak ada yang menjaga. Jadi nanti ada beberapa kami pekerjakan, walaupun mereka sudah PHK dulu karena itu sebagai satu aturan yang dilaksanakan," imbuh dia.
Sementara itu terkait upaya pemberesan pailit, Nur Hidayay menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada, maka insolvency di tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis mempunyai hak dua bulan untuk eksekusi.
"Tim Kurator nanti akan mempersiapkan daftar per aset, dan ada nanti appraisal yang ditetapkan pengadilan. Baru setelah itu akan ada lelang," imbuh dia.
Ia mengatakan, proses yang dilalui butuh wakti panjang. Yang jelas persoalan insolvency ada hak dua bulan untuk kreditur separatis eksekusi dulu.
"Baru tahapan berikutnya,setelah itu dilakukan appraisal, baru pelelangan. Pelelangan nanti kita nggak tahu seperti apa," sambung dia sekali lagi.
Pada bagian Nur Hidayat ketika disinggung apakah sudah ada investor yang tertarik, dibeberkan sejauh ini baru sebatas komunikasi, belum ada penjajakan lebih lanjut.
"Ya baru sekedar tahu, oh Sritex sudah pailit. Mungkin ada yang mau. Jadi belum sama sekali ada investor," pungkas dia. (H-2)