Kuasa Hukum Sebut Tindakan KPK yang Kembali Tangkap Nurhadi Saat Baru Lepas Ciderai HAM

5 hours ago 1
Kuasa Hukum Sebut Tindakan KPK yang Kembali Tangkap Nurhadi Saat Baru Lepas Ciderai HAM Ilustrasi.(dok.MI)

KUASA Hukum dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Maqdir Ismail melayangkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kembali menangkap kliennya saat yang bersangkutan baru saja bebas dari penjara.

“Kalau saya tidak salah, beliau (Nurhadi) akan bebas tanggal 28 Juni kemarin. Penangkapan menjelang bebas, menurut hemat saya adalah tindakan berlebihan,” kata Maqdir kepada Media Indonesia pada Senin (30/6). 

Tidak Rasional?

Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.

“Sepanjang saya tahu, tidak ada penjelasan yang patut dan tidak pula ada tindakan melanggar hukum atau alasan rasional,” ucapnya.

Ciderai HAM?

Selain itu, Maqdir menyebut bahwa tindakan penyidik KPK tersebut menciderai hak asasi manusia. “Cara ini bukan untuk menegakkan hukum dengan menghargai hak asasi, tapi lebih sebagai cara unjuk kuasa,” tukasnya. 

Kendati demikian, Maqdir belum bisa memutuskan untuk melakukan perlawanan terhadap tindakan KPK tersebut. 

“Kami masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum,” imbuhnya. 

Tangkap Nurhadi?

Sebelumnya, KPK kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selangkah keluar dari jeruji besi dan selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (30/6). 

Putusan MA?

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA. Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |