Kronologi Pembunuhan Pemilik Ruko di Jaktim yang Mayatnya Dicor

2 weeks ago 19
Kronologi Pembunuhan Pemilik Ruko di Jaktim yang Mayatnya Dicor Ilustrasi, garis polisi di TKP pembunuhan pemilik ruko di Jakarta Timur yang mayatnya dicor.(Dok. Antara)

POLISI mengungkap kronologi pembunuhan pemilik ruko berinisial JS yang dibunuh lalu mayatnya dicor di Rawamangun, Jakarta Timur. Kejadian pembunuhan itu diawali dari adanya mogok kerja sebuah proyek.

"Awal ceritanya pada tanggal 16 Februari 2025, korban datang ke proyek. Setelah di proyek, karena karyawan yang bekerja di sini mogok kerja sehingga korban agak sedikit marah," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (27/2).

Pelaku berinisial ZA, 35, yang juga kuli bangunan proyek ada di lokasi kejadian. Korban kemudian mengajak pelaku untuk melapor polisi karena ada dugaan pencurian alat-alat proyek.

"Korban mengajak terduga pelaku untuk sama-sama ke polres untuk melapor. Karena indikasinya ada terjadi pencurian-pencurian peralatan proyek di sini oleh para karyawan," jelasnya.

Nicolas menyebut pelaku lalu menolak korban untuk pergi melapor ke polisi. Saat itu, pelaku juga meminta gajinya sebesar Rp900 ribu kepada korban.

"Namun karena korban emosi, korban memukul. Awalnya menampar terduga pelaku. Selanjutnya dia memukul dan akhirnya terduga pelaku menangkis dan mendorong, sehingga korban jatuh," ujarnya.

Kemudian pelaku naik pitam dan menyerang korban. Pada saat itulah pelaku menyerang korban hingga meninggal dunia. Kemudian jenazah korban didiamkan selama dua hari.

"Setelah korban dipukul, ditimpa oleh batu bagian kepala dan akhirnya meninggal. Dan tanggal 18 (Februari) terduga pelaku memastikan korban meninggal dan terduga pelaku panik," ucapnya.

Kemudian pelaku menyeret jenazah korban ke saluran air di belakang proyek. Saat itulah jenazah korban ditutup semen oleh pelaku.

"Karena dia sudah pastikan dua hari meninggal, dan sudah mulai dikerubungi oleh lalat, selanjutnya dia masukkan ke dalam saluran air berupa got dan dia tutup dengan semen, batu bata," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |