
MANTAN Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap. Duterte ditahan berdasarkan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika menjalankan kebijakan perang terhadap narkoba di negaranya.
Duterte, yang kini berusia 79 tahun, ditangkap di Manila pada Selasa setelah kembali dari Hong Kong. Polisi menangkap Duterte setelah Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.
Duterte menjabat sebagai presiden dari 2016 hingga 2022. Ketika berkuasa, dia melakukan tindakan keras terhadap narkoba yang mengakibatkan ribuan orang mati. Duterte dikenal tangan besi menargetkan tersangka pengedar dan pengguna narkoba namun banyak terjadi pembunuhan di luar hukum.
Menurut laporan media lokal, Duterte akan diserahkan ke negara anggota ICC dan kemudian dibawa ke markas besar di Den Haag. Sebab, Filipina menarik diri dari ICC pada 2019 ketika Duterte menjabat.
Setidaknya 6.200 warga Filipina tewas dalam kampanye perang terhadap narkoba ala Duterte. Tetapi, kelompok-kelompok hak asasi mengatakan jumlah korban resmi tidak mencerminkan jumlah nyawa yang hilang.
Sebuah laporan pada 2022 oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyebutkan jumlah korban tewas mencapai 8.663 orang. Ada dugaan lain jumlahmya lebih dari tiga kali lipat.
ICC memulai penyelidikan awal pada 2018 atas tuduhan pembunuhan di luar hukum selama operasi antinarkoba pemerintahan Duterte.
Dia kemudian menarik Filipina keluar dari ICC setelah penyelidikan dimulai. Namun, di bawah pemerintahan Ferdinand Marcos Jr saat ini Manila mengindikasikan akan bekerja sama dengan pengadilan. (Financial Times/H-4)