
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025. Lembaga Antirasuah berdalih ada dalil berbeda, meski pengajuannya sama.
“Betul objeknya kurang lebih sama. Tetapi pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, dikutip hari ini.
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK menyusun ulang berkas praperadilan, meski, sebelumnya sudah dikerjakan. Lembaga Antirasuah membantah sengaja mengulur waktu.
“Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya, sehingga adanya pengajuan ke hakim, ditembuskan ke Ketua PN itu yang rekan-rekan ketahui sampai dengan saat ini alasan ketidakhadiran dari Biro Hukum tersebut,” ucap Tessa.
Sidang praperadilan Hasto ditunda sampai Senin, 10 Maret 2025. Kubu Sekjen PDIP itu Kristiyanto berharap kemangkiran KPK kemarin bukan alasan untuk pemberkasan kasus.
“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Praperadilan otomatis gugur jika pemberkasan kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kubu Hasto ingin praperadilan dijalankan, sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ucap Maqdir. (Can/P-1)