KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Kasus Bengkulu

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta bernama Adi Sumarta (ADS) dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, Minggu (13/9) malam.

ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu.

"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menambahkan penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK juga menyebut Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |