Dendam 11 Tahun, Pemuda Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya

4 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN (27) ditangkap atas kasus pembunuhan yang dilandasi dendam terhadap seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang bernama M Hasan (53).

AN menghabisi nyawa Hasan di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura dengan menggunakan celurit sepanjang 33 cm.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan AN. Pemuda asal Surabaya itu ditangkap tujuh jam usai aksi kejahatannya, Sabtu (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," ujar Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto seperti dikutip detikJatim.

Dari pengakuan AN, pembunuhan tersebut dipicu karena ia dendam terhadap Hasan yang pernah menganiaya ibunya hingga tewas pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, Hasan telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Namun setelah 11 tahun berlalu, AN rupanya masih menaruh dendam kesumat. Setelah mendengar Hasan bebas, AN lantas mencari tahu informasi dan memantau Hasan kurang lebih selama sebulan.

"Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," ujar Anang.

Hari yang ditunggu AN pun datang. Kamis (10/9) sekitar pukul 23.45 WIB AN melihat motor Hasan terparkir tak jauh dari lokasi sandar perahu. AN lantas menunggu Hasan yang masih melaut hingga pukul 02.00 WIB.

Hasan yang berjalan hendak mengambil motor dengan membawa timba berisi ikan hasil laut tiba-tiba diserang AN dari belakang. Sabetan celurit dilayangkan ke tubuh Hasan dengan membabi-buta hingga terkapar bersimbah darah.

"Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," tutur Anang.

Usai membacok Hasan, AN lantas kabur. Sedangkan warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberi pertolongan Hasan namun nyawanya tak tertolong.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.

Petugas dari Tim URC kemudian berhasil mengejar dan menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB atau tak lebih dari 7 jam setelah kejadian. Atas perbuatannya, AN kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Anang.

Selengkapnya di sini.

(gil)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |