KPK Diminta Segera Periksa Cak Imin dan Ida Fauziyah terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

4 hours ago 2
KPK Diminta Segera Periksa Cak Imin dan Ida Fauziyah terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta(Dok.MI)

DEWAN Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP Kamaksi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi dan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Desakan Kamaksi itu disampaikan sejalan dengan pernyataan KPK bahwa praktik korupsi di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2012. Yakni saat Kemnaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami mendesak KPK untuk tidak tebang pilih. Dugaan keterlibatan para mantan menteri harus diselidiki secara serius, bukan hanya menyasar pejabat di lapisan bawah,” kata Ketua Umum DPP Kamaksi, Joko Priyoski, dalam keterangannya, Senin (7/6).

Joko menjelaskn bahwa sejauh ini, KPK memang telah menetapkan 8 tersangka dan itu diapresiasi Kamaksi. Akan tetapi menurutnya, hal itu dinilai belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan publik.

“Harapan publik saat ini tertuju pada KPK. Apakah lembaga anti rasuah benar-benar berani menyentuh pihak-pihak yang lebih tinggi, termasuk para mantan Menteri?,” ujar Joko.

Lebih lanjut, Kamaksi menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi korupsi, termasuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset hingga rencana pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil.

Akan tetapi, Kamaksi menilai komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo terkait pemberantasan korupsi tersebut, kini sedang diuji dengan adanya dugaan keterlibatan salah satu menteri dalam kasus Kemnaker.

“Rakyat menanti sikap kenegarawanan Presiden Prabowo. Apakah Kabinet Merah Putih akan dibersihkan dari para menteri yang bermasalah? Ini adalah momen penting untuk membuktikan bahwa komitmen antikorupsi bukan sekadar retorika,” ucap Joko.

Joko menilai, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum telah menjadi prioritas yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo, hal itu hendaknya disikapi secara nyata lewat kebijakan yang nyata. 

“Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal marwah hukum dan integritas pemerintahan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pemerasan pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka berasal dari berbagai level jabatan strategis di kementerian tersebut. Berikut identitas dan jumlah dugaan uang suap yang diterima masing-masing tersangka periode 2019–2024:

1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023) – Rp460 juta
2. Haryanto – Staf Ahli dan eks Direktur PPTKA – Rp18 miliar
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019) – Rp580 juta
4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA (2024–2025) – Rp2,3 miliar
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis & PPTKA – Rp6,3 miliar
6. Putri Citra Wahyoe – Verifikator RPTKA – Rp13,9 miliar
7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA – Rp1,8 miliar
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda – Rp1,1 miliar

(H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |