
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya berharap PT Pertamina bersama seluruh anak perusahaannya dapat menjadi semakin profesional dan taat aturan dalam menjalankan tugas. Hal itu ia sampaikan setelah Direktur Utama PERTAMINA Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Dari peristiwa ini, Pertamina harus semakin profesional dan taat dalam aturan dalam menjalankan tugasnya," ujar Bambang ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Bambang mengajak masyarakat untuk saling introspeksi diri dari peristiwa tersebut. Komisi XII DPR, kata dia, menyampaikan prihatin atas situasi ini.
Terkait dengan dampak dari penetapan tersangka tersebut terhadap kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG menjelang Ramadhan, Bambang menilai Pertamina sudah memiliki sistem yang baik, sehingga menurutnya tidak akan terjadi masalah distribusi.
"Persoalan distribusi saya rasa tidak akan terganggu karena manajemen Pertamina sudah bagus dalam hal ini," kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (24/2) malam, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka korupsi Pertamina itu meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono. Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-3)