
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian ikan yang dilakukan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut, dengan ukuran 97 dan 120 gross ton (GT), diamankan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 03 dan KP Orca 02 setelah terbukti melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia.
Operasi penangkapan yang berlangsung dramatis ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. Proses ini bermula ketika petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal di Laut Natuna Utara. Dia menjelaskan, begitu informasi tersebut valid, pihaknya langsung melakukan monitoring di command center dan mengerahkan kapal pengawas untuk melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kami segera memonitor situasi dan melakukan intercept terhadap dua kapal yang terlibat. Setelah pengejaran cukup panjang, kapal-kapal tersebut berhasil diamankan,” katanya, Sabtu (24/5) ketika dihubungi wartawan.
Dalam proses penangkapan, situasi semakin memanas karena kedua kapal ikan asing berusaha melarikan diri. Petugas yang terlibat dalam operasi penangkapan terpaksa melepaskan tembakan peringatan beberapa kali untuk menghentikan pelarian mereka. “Penangkapan ini bukan tanpa tantangan, petugas kami harus berhadapan dengan usaha melarikan diri dari para pelaku, dan untuk itu, tembakan peringatan harus dikeluarkan untuk menghentikan tindakan mereka,” ujarnya.
Setelah kapal berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan pair trawl atau jarring trawl, alat tangkap yang dilarang keras di perairan Indonesia. Alat tangkap jenis ini sangat merusak ekosistem laut karena sifatnya yang aktif dan kekuatan tariknya yang sangat besar. Penggunaan alat ini dapat menghancurkan terumbu karang serta merusak habitat alami ikan di dasar laut, bahkan mengganggu keberlanjutan ekosistem perikanan dengan membawa ikan kecil yang seharusnya berkembang biak di perairan tersebut.
"Alat tangkap pair trawl ini sangat merusak ekosistem. Kekuatan tarik yang besar tidak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga mengganggu proses reproduksi ikan dengan membawa ikan-ikan kecil yang seharusnya berkembang biak di laut. Ini jelas merugikan kelestarian sumber daya kelautan Indonesia," tambahnya.
Selain dua kapal yang diamankan, petugas juga berhasil menyita 19 anak buah kapal (ABK) warga negara Vietnam yang bekerja di kapal tersebut. Muatan kapal berupa ikan yang berhasil disita diperkirakan mencapai 70 kilogram. Ipunk juga menyampaikan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari tindakan illegal fishing ini mencapai Rp64,1 miliar.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku mencuri ikan di perairan Indonesia karena kesulitan mendapatkan hasil di perairan negaranya. Mereka lebih memilih untuk menangkap ikan di perairan Indonesia, yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), karena hasil tangkapan di wilayah mereka semakin menurun. "Kami tidak akan tinggal diam melihat hal ini. Kami akan terus menindak tegas setiap tindakan ilegal fishing yang merugikan Indonesia. Melalui tindakan tegas seperti ini, kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia," katanya. (H-3)