Kerja Sama dengan Dirjen Pajak, KPK Sebut Kasus Korupsi BJB Bukan Cuma Iklan

5 hours ago 1
Kerja Sama dengan Dirjen Pajak, KPK Sebut Kasus Korupsi BJB Bukan Cuma Iklan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo(Dok KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank bjb. Hasilnya, perkara itu diyakini akan berkembang.

“Saya sampaikan terkait dengan BJB, tentunya tidak akan berhenti di iklan saja, jadi, seluruh BJB. Kami juga pada saat ini bersama-sama dengan teman Ditjen Pajak melaksanakan audit seluruh pajak corporate yang mereka lakukan,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.

Budi mengatakan, kerja sama dengan DJP dilakukan untuk mencari kebocoran anggaran di BJB. Audit masih berlangsung.

“Kalau dari teman-teman DJP kemarin menyampaikan kurang lebih satu bulan sejak minggu kemarin,” ucap Budi.

Budi belum bisa memerinci kebocoran anggaran yang diduga terjadi di BJB. KPK siap memberikan sejumlah barang bukti ke DJP untuk mempercepat audit mereka.

“Misalnya, sudah kita melakukan penyitaan untuk mempermudah mereka melakukan pemeriksaan,” ujar Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |